Kebakaran di Bandar Lampung

WALHI Sebut Perlu Pengelolaan Sampah Optimal Cegah Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPA Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat Bandar Lampung kebakaran. WALHI Lampung sebut ada potensi dampak terhadap manusia dan lingkungan sekitar TPA Bakung Bandar Lampung sangat luar biasa.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - WALHI Lampung menyebut kebakaran hebat di TPA Bakung Bandar Lampung bukanlah kebakaran yang pertama kali terjadi.

Menurut Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri dari kebakaran tersebut ada potensi dampak terhadap manusia dan lingkungan sekitar TPA Bakung Bandar Lampung sangat luar biasa.

Asap dari kebakaran tersebut berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan atau penyakit pernapasan pada masyarakat sekitar TPA Bakung Bandar Lampung.

Kemudian, secara lingkungan, tentunya kebakaran tersebut juga menjadi bagian dari pencemaran udara ataupun polusi udara.

Kebakaran tersebut memicu adanya pelepasan emisi yang akan berkontribusi dalam laju perubahan iklim yang terjadi.

Kita tidak tahu seberapa besar jumlah volume kebakaran dan seberap besar emisi karbob yang dilepaskan dari kejadian kebakaran itu.

Pastinya, ketika sebuah tempat sampah terjadi kebakaran, di situ terjadi pelepasan gas metana atau CH4 yang setara dengan 21x lipat dari karbondioksida.

Saat ini, yang ditunggu merupakan peran dari pemerintah setempat. Kenapa kebakaran hari ini bisa terjadi kembali.

Apakah kejadian itu merupakan hal yang disengaja atau seperti apa. Apakah ada oknum yang melakukan pembakaran.

Selain itu, kejadian kebakaran tersebut juga menggambarkan bagaimana buruknya pengelolaan di TPA Bakung tersebut.

Selain sampah yang tidak dikelola dengan baik, tentu pengawasan juga tidak dilakukan dengan baik di TPA tersebut.

Harapan besar tertuju kepada warga terkhusus para pekerja pengepul sampah agar harus hati-hati dalam melakukan aktivitas.

Sebab, sampai saat ini aktivitas panas masih terjadi dan diharapkan juga tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran kembali.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bobby Zoel Saputra) 

Berita Terkini