Pelajar di Bandar Lampung Tewas

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Pelajar hingga Tewas di Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/12/2024).(Bayu Saputra)

Ps tewas dengan luka sepanjang 13 sentimeter di bagian dada akibat diserang menggunakan senjata tajam sejenis corbek.

Lokasi kejadian di  Jalan Dr Harun, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024) pukul 02.30 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan korban bersama dua rekannya diadang 9 orang di tengah perjalanan.

"Mereka ini berboncengan tiga dan dicegat oleh 9 orang dan langsung terjatuh. Korban dibacok bagian dadanya sepanjang 13 cm dengan sajam jenis pedang," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/12/2024). 

Menurut Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tewas Ps (15).

"Jadi 3 orang ini kami tetapkan tersangka karena membawa sajam," kata Kompol Hendrik.

Adapun 3 orang lainnya dipulangkan ke orangtuanya karena tidak terbukti melakukan kekerasan kepada korban.

3 Tersangka

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar SMPN di Bandar Lampung inisial Ps (15). 

Lokasi kejadian di Jalan Dr Harun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Rabu (18/12/2024) pukul 02.30 WIB. 

"Kami telah mengamankan dan menetapkan tiga tersangka yakni Mre (14), Is alias bagong (15), dan CSG (15)," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/12/2024).

Ia mengatakan, pihaknya menangkap ketiga tersangka setelah mendapat laporan dari Jumadi, paman korban Ps.

Menurut Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto ketiganya diduga bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.

"Mereka melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, kekerasan terhadap anak dan menyebabkan meninggal dunia, serta kepemilikan senjata tajam (sajam)," kata Kompol Mukhammad Hendrik.  (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 


 

 

Berita Terkini