Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan pernyataan Prabowo itu ditujukan pada masalah pemulihan aset negara dari para koruptor. Sebab, pemulihan ini yang kini masih belum maksimal.
"Jadi jangan dipelintir, jangan di-framing dengan jahat bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor, nggak mungkinlah," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). "Jadi tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu at the end adalah pada akhirnya bagaimana maksimalisasi asset recovery. Pengembalian kerugian keuangan negara yang itu selama ini menjadi misteri," jelasnya.
Ketua Komisi III DPR RI itu pun mencontohkan KPK dan Kejagung yang banyak melakukan penegakan tindak pidana korupsi. Namun, dia mempertanyakan pemulihan aset negara kepada para terpidana korupsi.
"Dulu KPK dipuji puji memang karena banyak mengungkap, melakukan OTT, tapi kritikannya banyak. Bahwa dari OTT-OTT tersebut barang buktinya kok cuma sedikit katanya, cuma Rp 50 juta, cuma Rp 100 juta. Nah, asset recovery-nya seperti apa," ucap dia.
"Kemudian Kejaksaan Agung awal-awal dipuji ada kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara ratusan triliun inget enggak waktu itu. Jiwasraya, Duta Palma, Timah. Tapi ketika persidangan digelar masyarakat mempertanyakan kok sangat tidak relevan asset recovery pengembalian kekayaan negara dengan pada saat di-declare awal," sambungnya.
Perlu Dikaji
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menilai usulan Prabowo memaafkan pelaku tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih jauh.
Falah menilai sebagai negara hukum, koruptor tetap harus menjalani hukuman.
"Yang paling utama kan yang korupsi dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," kata Falah di kompleks parlemen, Kamis (19/12).
Menurut dia, perlu ada kajian lebih jauh soal usul yang disampaikan Presiden untuk mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut juga baik.
"Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang bagus juga. Kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," imbuh Falah.
Prinsip Keadilan
Sementara pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai pernyataan Prabowo itu sebagai sebuah gagasan yang menarik dalam pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, pemerintah perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dalam menerapkan gagasan tersebut.
"Problematikanya adalah bagaimana sistematikanya? Apakah itu juga adil bagi publik? Kenapa koruptor lebih banyak diampuninya dibandingkan kasus-kasus yang menyerang rasa keadilan di masyarakat?" ujar Feri, Kamis (19/12).