Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan 61 narapidana terima remisi Natal 2024.
Adapun usulan tersebut dari 14 unit pelaksana teknis (UPT) dan dua UPT tidak mengirimkan napi untuk remisi Natal karena tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani di Lampung.
Sedangkan untuk Rutan Krui, Lampung Barat dan Rutan Kotabumi, Lampung Utara tidak kirimkan usulan narapidana terima remisi Natal.
"Kami tahun ini mengusulkan 61 napi mendapatkan remisi Natal 2024," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali kepada Tribun Lampung, Minggu (22/12/2024).
"Dari 61 narapidana yang kami usulkan yakni 34 napi dari pidana umum dan 26 napi pidana narkotika dan 1 kasus tipikor.
"Mudah-mudahan disetujui usulan kami kepada Kementerian pada saat momen perayaan Natal," kata Kusnali.
Ia mengatakan, napi 61 orang tersebut yakni Lapas Kelas 1 B Bandar Lampung dengan total 8 orang yakni pidana umum 5 orang, napi narkotika (2) dan napi korupsi (1).
Lapas Kelas II A Kotabumi ada 8 orang, yakni pidana umum (3), pidana narkotika (5).
Napi Lapas Kelas II A Kalianda ada 5 orang, yakni pidana umum (3) dan narkotika (2).
Lapas kelas II A Metro sebanyak 9 orang yakni pidana umum (7) dan narkotika (2).
Lapas Narkotika Kelas II A (10),
Lapas Perempuan Kelas II A terjerat narkotika ada 2 orang.
Lapas Kelas II B Kota Agung ada 2 orang, pidana umum (1) dan narkotika (1),
Lapas Kelas II B Way Kanan dengan kasus pidana umum (2).
LPKA Bandar Lampung dengan pidana umum (1),
Lapas Kelas II B Gunung Sugih ada 4 napi, yakni pidana umum (2) orang dan narkotika (2).
Rutan Kelas I Bandar Lampung ada 3 orang napi kasus pidana umum,
Rutan Kelas II B Kota Agung ada 3 orang pidana umum.
Rutan Kelas II B Sukadana 2 orang pidana umum,
Rutan Kelas II B Menggala ada 2 orang dijerat pidana umum.
Narapidana yang mendapatkan remisi yakni dengan syarat menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, lalu 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Kemudian penjara 12 bulan hingga lebih pada tahun pertama dan tahun kedua mendapatkan 1 bulan remisi.
Tahun ketiga dan keempat mendapat 45 hari, kemudian tahun 5 seterusnya mendapatkan 2 bulan remisi.
Ia mengatakan, warga binaan se-Lampung sampai dengan Desember 2024 yakni tahanan ada 2.314 orang dan narapidana ada 8.619 orang.
Sehingga jumlah totalnya napi se-Lampung sampai saat ini mencapai 8.933 orang.
"Dengan adanya remisi terhadap WBP tersebut menjadikan motivasi untuk berkelakuan baik ke depannya," kata Kusnali.
Sehingga menjadi motivasi para narapidana untuk berkelakuan baik.
WBP berkelakuan baik ke depannya akan mendapatkan haknya diperoleh terutama dalam pembebasan bersyarat ketika terpenuhi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)