Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka asusila Ms (47) warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung melakukan perbuatan bejatnya di kandang ayam dan kebun.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan selain lokasi itu tersangka juga lakukan di teras rumah tetangga korban di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung
"Pelaku mengakui telah melakukan asusila kepada korban di teras, kandang ayam hingga di kebun," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba, Jumat (27/12/2024).
Ketika ditanya apakah ada korban lainnya, polisi saat ini masih mendalami apakah ada korban lainnya.
Pelaku tidak melakukan ancaman kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) tunawicara tersebut.
Keduanya bersebelahan rumah dan kejadian tersebut berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sudah berulang kali.
Kemudian kejadian terakhir tersebut direkam oleh tetangganya.
Korban Anak Dibawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku asusila Ms (47).
Warga Kecamatan Telukbetung Selatan ini ditangkap karena melakukan asusila terhadap korbannya Am (11).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, pihaknya menangkap pelaku asusila tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Korban merupakan anak di bawah umur inisial AM (11), pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, IPTU Edi Sabhara Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/12/2024).
Pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)