Kasus Asusila di Bandar Lampung

Bujang Tua di Bandar Lampung Berbuat Asusila Pakai Modus Pinjamkan HP ke Korban

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba menunjukkan barang bukti tindakan asusila, Jumat (27/12/2024).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pria berumur 47 tahun Ms atau bujang tua melakukan aksi bejatnya terhadap korban Am (11) anak di bawah umur setelah meminjamkan handphone (Hp) Nokia miliknya kepada korban. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, pihaknya mengamankan bujang tua tersebut setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban. 

"Tersangka melakukan tindakan asusila kepada korban di teras depan rumah tetangga," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/12/2024). 

Tersangka bertemu dengan korban di depan rumah tetangganya saat suasana sepi. 

Pelaku lalu dengan sengaja memberikan HP kepada korban supaya melihat main game.

Kemudian sambil bermain HP korban tersebut mendapatkan perlakuan asusila di teras rumah tetangganya.

Perbuatan Sudah Berulang Kali

Pria di Bandar Lampung tega merudapaksa anak tetangganya yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tunawicara. 

ABK berinisial Am tersebut telah dirudapaksa oleh pelaku Ms (47) warga Kecamatan Telukbetung Selatan pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, kini tersangka telah diamankan.

"Korban dari perlakuan bejatnya pria berumur 47 tahun tersebut karena melakukan tindakan asusila kepada korbannya," kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/12/2024). 

Saat melakukan tindakan asusila tersebut pelaku tidak melakukan pengancaman, karena korban merupakan ABK. 

Korban hanya dibujuk rayu saja oleh pelaku dan keduanya bertetangga.

Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan bejat tersebut telah berulang kali.

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku asusila Ms (47).

Halaman
12

Berita Terkini