Warga Kecamatan Telukbetung Selatan ini ditangkap karena melakukan asusila terhadap korbannya Am (11).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, pihaknya menangkap pelaku asusila tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Korban merupakan anak di bawah umur inisial AM (11), pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, IPTU Edi Sabhara Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/12/2024).
Pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)