Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah mengajukan sertifikasi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para guru honorer di wilayahnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Pemkot hanya sebatas mengajukan data dan kebutuhan.
"Semua keputusan soal PPPK itu ada di pemerintah pusat. Kita di daerah hanya mengajukan. Tapi kalau dari saya pribadi, Alhamdulillah, kalau semua bisa diangkat," ujar Eva Dwiana, Selasa (19/8/2025).
Eva menegaskan bahwa pengajuan PPPK tidak hanya dilakukan untuk guru honorer, tapi juga untuk tenaga kontrak lainnya di lingkup Pemkot Bandar Lampung.
"Bunda sudah pernah bilang, semua tenaga kontrak — baik guru maupun ASN dari kelurahan, kecamatan sampai ke tingkat kota — sudah kita ajukan ke pemerintah pusat. Tapi karena proses di pusat dilakukan secara bertahap, ya mohon bersabar," katanya.
Ia menambahkan, jika pemerintah pusat sudah menerbitkan keputusan, Pemkot siap menindaklanjuti dan mengeluarkan SK sesuai aturan yang berlaku.
"Mau paruh waktu atau penuh, kalau pusat sudah keluarkan, pasti kita keluarkan. Kuncinya cuma satu: sabar," tegasnya.
Guru Honorer Tuntut Kejelasan PPPK
Sebelumnya diberitakan, puluhan guru honorer mendatangi Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, tepatnya ke Komisi IV, pada Selasa (19/8/2025), untuk meminta kejelasan mengenai proses pengangkatan PPPK.
Mereka mempertanyakan mengapa beberapa kabupaten/kota lain sudah mulai melakukan pengangkatan PPPK, sementara di Bandar Lampung prosesnya belum kunjung terealisasi.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)