Ungkap Kasus Polres Lampung Selatan 

Breaking News Polres Lampung Selatan Musnahkan 1.142 Botol Miras

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Selatan melakukan oemusnahan barang bukti ribuan minuman keras hasil ungkap selama 2024.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan memusnahkan 1.142 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol hasil ungkap kasus tahun 2024.

Pemusnahan miras tersebut merupakan salah satu rangkaian dari refleksi akhir tahun hasil ungkap selama tahun 2024 di bawah kepemimpinan AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, Sabtu (28/12/2024).

Yusriandi mengatakan, razia minuman keras di wilayah hukum Polres Lampung Selatan terbagi menjadi dua gelombang ungkap. 

"Pada bulan Maret kami melakukan razia 439 botol miras dan 96 liter tuak, kemudian pada Desember 2024 didapat 649 botol miras dan 71 liter tuak hasil razia," katanya.

"Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis grader," imbuh kapolres.

Yusriandi menjelaskan, razia miras adalah salah satu upaya mitigasi dari polri untuk mencegah gangguan kamtibmas.

Dia mengatakan, dampak mengkonsumsi miras secara berlebihan atau orang dalam kondisi mabuk dapat berbuat frontal serta mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi melakukan tindak pidana.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan meminimalisi peredaran minuman keras di Kabupaten Lampung Selatan.

"Setiap razia yang kami lakukan akan dimusnahkan secara bersama stakeholder sebagai wujud transparansi bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Berita Terkini