Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak tempat karaoke di Bandar Lampung yang izinnya tidak lengkap. Hal ini diungkap oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan pada Jumat (27/12/2024) malam.
Adapun tempat hiburan yang disidak yakni, Kenan Karaoke, WLounge, D' Jazz Karaoke, dan B' Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De' Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; dan Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Utara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, mengungkapkan banyak temuan yang menunjukkan pelanggaran aturan, khususnya terkait kelengkapan perizinan.
“Banyak tempat karaoke yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki izin yang lengkap, seperti izin terkait fasilitas pemadam kebakaran. Ini sangat kami sayangkan, karena hal tersebut menyangkut keselamatan,” kata Romi, Sabtu (28/12/2024).
Lanjut, Romi mengatakan pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam yang melanggar untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi administrasi.
“Jika tidak dipenuhi, kami akan meminta dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga berencana untuk membuat aturan yang lebih ketat terkait operasional tempat karaoke, termasuk menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 02.00 dini hari.
"Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas tempat hiburan malam terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," kata dia.
“Kami tidak main-main. Kenakalan remaja di kota ini sebagian besar berimbas dari tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Pansus akan segera kami bentuk untuk mengatur jam operasional,” tambahnya.
Anggota fraksi Gerindra itu, menegaskan pihaknya tidak berniat menghambat investasi di Bandar Lampung, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada semua pihak, termasuk investor. Tapi mereka juga harus berinvestasi dengan mematuhi aturan. Jika aturan tidak ditegakkan, maka tempat tersebut harus ditutup sementara,” katanya.
Menurut Romi pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap tempat hiburan malam, termasuk hotel-hotel, sebelum atau sesudah bulan Ramadan.
“Kami tidak pandang bulu. Semua tempat hiburan malam akan kami awasi, dan jika ada pelanggaran, maka harus ditindak. Kami ingin kota Bandar Lampung menjadi tempat yang nyaman bagi semua,” pungkas, Romi.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)