"Setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi secara open dumping harus dibenahi menjadi control landfill, dan atau sanitary landfill. Kemudian kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah," ujar Samsudin.
Samsudin juga menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan capaian pengelolaan sampah, mengedukasi bagi masyarakat dalam penanganan sampah, membenahkan TPA dan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.
Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA open dumping adalah tempat pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khususnya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari, sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari open dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA sanitary landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.
"Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi," ungkap Emilia.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)