"Ibu Supriyani sudah ikhlas dan tetap semangat untuk mengajar. Tapi kami kuasa hukum akan menyurat ke Menteri dan DPR untuk mempertanyakan janji afirmasi yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2025).
Andri menegaskan ditagihnya janji dari Abdul Mu'ti tersebut karena hal itu bukanlah permintaan dari Supriyani, tetapi merupakan inisiatif dari Mendidaksmen.
Sehingga, dia mengatakan rencana mengirim surat kepada Abdul Mu'ti adalah keinginan dari dirinya dan Supriyani agar sang Menteri menepati janjinya.
"Kami berharap Pak Menteri menepati janjinya, apalagi janjinya sudah tersebar luas. Pejabat publik harus konsisten untuk menepati janjinya jangan sampai dianggap cuma pencitraan," tegas Andri.
Dia mengatakan rencana mengirim surat ke Abdul Mu'ti dan Komisi X DPR akan dilakukan pada Senin (13/1/2025) pekan depan.
Lewat surat tersebut, Andri berharap adanya audiensi antara Supriyani, Abdul Mut'i dengan perantaran Komisi X DPR.
"Hari Senin dikirimkan surat (ke Abdul Mu'ti dan DPR). Iya kami juga minta audiensi," jelasnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Abdul Mu'ti untuk meminta penjelasan terkait janji meluluskan Supriyani dalam seleksi PPPK lewat jalur afirmasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan respons.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com