Kasus Curat di Lampung Selatan

Masalah Ekonomi Jadi Motif 2 Pelaku Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUA PELAKU CURAT - Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). Adapun motif keduanya melakukan aksi pencurian tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.

AKBP Yusriandi Yusrin tak sendiri. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul, Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curat di wilayahnya.

Keduanya yakni Sopari (48), bekerja sebagai buruh, warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian, Riski Ari Maulana (28), warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Adapun kasus curat yang dilakukan keduanya terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.44 WIB di Jalan Raden Intan, Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Atas insiden tersebut, korban melapor ke polisi dan dibuatkan laporan polisi LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (16/1/20245).

Berdasarkan laporan korban, kata Yusriandi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Timsus Sikat Rajabasa kemudian mendapat informasi bahwa keberadaan seorang pelaku di Gang Palem, Kalianda.

Kemudian, Timsus Sikat Rajabasa langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku atasnama Sopari.

Di dalam rumah pelaku Sopari tersebut, Timsus mengamankan barang bukti berupa cat ukuran kecil sebanyak kurang lebih 30 kaleng dan cat ukuran sedang sebanyak 2 kaleng.

Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus Sikat Rajabasa kembali mengamankan pelaku lainnya atasnama Rizki Ari, yang juga berada di Gang Palem.

Dari rumah pelaku Rizki Ari, Timsus Sikat Rajabasa mengamankan barang bukti berupa 2 galon besar cat tembok, kit poles bodi mobil, tiner dan cat pilok.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini