Pilkada Lampung

MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pringsewu 2024 dismissal atau tidak lanjut ke pemeriksaan. Adapun putusan tersebut dikeluarkan MK dalam sidang di gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pringsewu 2024 dismissal atau tidak lanjut ke pemeriksaan.

Adapun putusan tersebut dikeluarkan MK dalam sidang di gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

Keputusan itu tertuang dalam Perkara dengan nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah.

"Pringsewu dismissal, melewati tenggat waktu pengajuan permohonan, jadi di Lampung hanya Pesawaran yang lanjut,"  kata Hermansyah, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, MK telah memutus empat perkara PHPKada di Provinsi Lampung.

Hasilnya, tiga perkara ditolak atau dismissal, sementara satu perkara lanjut ke tahap pembuktian.

Berikut rincian perkara yang ditolak (dismissal):

1. Pilkada Mesuji – Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Pilkada Tulang Bawang – Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Pilkada Pesisir Barat – Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

Penetapan Pemenang Pilkada di Lampung

Pasca putusan MK terhadap lima sengketa Pilkada tersebut, KPU masing-masing daerah akan segera melakukan pleno pasangan calon terpilih dan diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan.

KPU Mesuji bakal menetapkan Elfianah dan Yudi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

KPU Tulang Bawang bakal menetapkan Qodratul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

KPU Pesisir Barat bakal menetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

KPU Pringsewu bakal menetapkan Ryanto Pamungkas dan Umi Laila sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian, satu-satunya sengketa Pilkada di Lampung yang masih berlanjut ke tahap pembuktian di MK adalah Pilkada Pesawaran.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Berita Terkini