Pilkada Lampung

KPU Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Gubernur Lampung

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah merilis hasil audit laporan dana kampanye pemilihan paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024.

Surat pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor: 1334/PL.02.5-Pu/18/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024, tercatat paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono mencatatkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye senilai Rp 5.076.000,000.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela memiliki penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mencapai Rp 10.210.020.418.

Ketua KPU Lampung, Erwan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun pada Selasa 17 Desember 2024 KPU merinci dana kampanye Paslon Gubernur 2024.

"Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 di KPU Provinsi Lampung, disampaikan hasil audit laporan dana kampanye sebagai berikut," tulis surat pengumuman ditandatangani Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.

Terkait hasil audit laporan dana kampanye, Erwan mengatakan, langkah ini dilaksanakan sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tujuannya, agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana kampanye yang dapat mempengaruhi jalannya proses Pilkada.

"Kami ingin memastikan, dana kampanye digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada hal-hal yang melanggar peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut Erwan menyatakan, pihaknya juga telah menerima dan mengumumkan hasil audit tersebut dalam bentuk dokumen digital yang terdiri dari laporan asuransi independen dan rangkuman kertas kerja audit.

"Kami akan serahkan hasil audit ini kepada pasangan calon, Bawaslu, dan diumumkan ke publik," ucapnya.

Erwan menambahkan, hasil audit tersebut terdiri dari 56 lembar laporan asuransi independen dan 2 lembar rangkuman kertas kerja audit. Ini telah menunjukkan bahwa dana kampanye kedua paslon telah sesuai.

Dikatakan, proses evaluasi dan audit dana kampanye ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam Pemilihan Gubernur 2024 dan memberikan keyakinan kepada masyarakat pemilihan ini berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Dengan adanya evaluasi yang transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat semakin meningkat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini