Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung standby di Jakarta sejak 21-31 Desember 2024.
Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, update perkembangan guguatan Cakada di MK masuk tahap pemeriksaan kelengkapan sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
"Sehingga kami dan Bawaslu di lima wilayah yang sengketa telah berada di Jakarta untuk menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi 5 sengketa Pilkada serentak 2024 yang segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Suheri, Selasa (24/12/2024).
Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
“Kelima gugatan itu bakal berlanjut hingga sidang pemeriksaan awal pada 8 Januari 2024," ujarnya.
Terkait langkah yang bakal diambil Bawaslu menghadapi sudang pemerikasaan, dia mengatakan kesiapannya.
“Prinsipnya Bawaslu Lampung siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kada di MK,” ujarnya.
Disinggung terkait kesiapan saksi saat menghadapi sidang nantinya, Suheri mengatakan nanti dipersiapkan setelah dibutuhkan Majelis Konstitusi.
“Untuk saksi belum sampai ke sana karena kami menunggu sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan kami siapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi,” pungkasnya.
Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024:
- 27 November-16 Desember 2024: pemetapan perolehan suara
- 27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan pemohon
- 27 November-20 Desember 2024: perbaikan pemohonan
- 23 Desember-2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
- 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK