'- 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu serta pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
- 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai pihak terkait
- 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
- 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu
- 17 Januari-4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
- 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
- 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
- 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyamian salinan putusan/ketetapan
- 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
- 3-6 Maret 2025: rapat permusyawaratan hakim
- 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
- 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)