Pilkada Tulangbawang

Gugatan Pilkada Tulangbawang di Registrasi MK, Masuk Sidang Pemeriksaan

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar Akta registrasi perkara Konsitusi elektronik atas gugatan Cakada Tulangbawang, Hendriwansyah dan Danial Anwar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Gugatan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Tulangbawang nomor urut 3, Hendriwansyah dan Danial Anwar diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/12/2024).

Berdasarkan Akta registrasi perkara Konsitusi elektronik, Nomor 48/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Dalam akta dituliskan jadwal pelaksanaan sidang pemeriksaan awal.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK," dikutip dari akta tersebut.

Terpisah, Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, tak hanya Tulangbawang yang masuk tahap registrasi pemeriksaan.

Namun, keempat daerah di Lampung lainnya yang mengajukan gugutan teregistrasi MK.

Menurut dia, saat ini Bawaslu di 5 Kabupaten di bawah koordinasi dan supervisi bawaslu Provinsi telah melakukan finalisasi penyusunan keterangan bawaslu.

"Finalisasi Bawaslu saat ini mengumpulkan alat bukti yang didasarkan laporan hasil pengawasan dari kerja-kerja pengawasan Bawaslu 5 kabupaten," kata Suheri, Sabtu (4/12/2024).

"Tentunya Bawaslu menyiapkan alat bukti secara collect rigid dari A sampai Z untuk menyesuaikan dengan dalil yang didalilkan pemohon," ujarnya.

Dia menekankan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi sidang nantinya dapat menerangkan secara jelas kondisi di lapangan yang menjadi dasar gugatan.

"Kami meminta kepada Bawaslu, kabupaten/Kota agar bisa mendeskripsikan dan menarasikan keterangan sesuai denag fakta di lapangan berdasarkan hasil dari pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan serentak," 

"Sehingga keterangan yang disajikan oleh Bawaslu bisa membuat terang benderang dari persoalan yang disengketakan di/Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini