Harga Singkong Anjlok di Lampung

KPPU Sebut Pabrik Tapioka di Lampung Sengaja Impor untuk Hancurkan Harga Singkong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANEN SINGKONG: Sejumlah petani saat memanen singkong di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II mengeluarkan analisa terbaru terkait polemik mengenai harga singkong yang anjlok di Lampung. Satu di antara analisa yang dilakukan KPPU tersebut yakni perusahaan tapioka terindikasi sengaja ingin menghancurkan harga singkong di Lampung dengan melakukan impor.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II mengeluarkan analisa terbaru terkait polemik mengenai harga singkong yang anjlok di Lampung.

Satu di antara analisa yang dilakukan KPPU tersebut yakni perusahaan tapioka terindikasi sengaja ingin menghancurkan harga singkong di Lampung dengan melakukan impor.

Analisa KPPU tersebut disampaikan Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro.

Sebelumnya, Wahyu mengatakan, pihaknya telah memanggil 4 perusahaan tapioka di Lampung, namun hanya satu yang memenuhi panggilan.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan catatan KPPU Wilayah II, dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat 4 perusahaan yang menguasai sekitar 80 persen impor tapioka.

Dia pun menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan analisa, KPPU menemukan ada unsur kesengajaan untuk menghancurkan harga singkong di Lampung dengan melakukan impor tapioka.

"Poinnya, berdasarkan analisa kami, tujuan dari impor tapioka ini memang ada niat untuk menghancurkan harga singkong, dan secara data kita bisa melihat," ujar Wahyu.

Wahyu pun mengaku jika pihaknya telah melakukan panggilan terhadap empat perusahaan penguasa pasar tapioka di Lampung, namun hanya satu yang hadir.

"Kami sudah mencoba mengundang perusahaan yang melakukan impor tapioka ini, tapi dari 4 perusahaan tiga diantaranya belum datang," imbuhnya.

"Satu di antara perusahaan sudah datang dengan kooperatif dan menyampaikan data kepada kami, sedangkan tiga perusahaan lainnya belum ada keterangan."

Ditanya terkait identitas perusahaan yang dimaksud, Wahyu enggan membeberkan.

"Kami memegang asas kerahasiaan, sehingga kami tidak bisa mengumumkan tapi rasanya rakyat Lampung bisa mengetahui kalau mencari di internet," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan jika tiga perusahaan tetap mangkir dari panggilan yang dilayangkan, maka KPPU akan melakukan proses penegakan hukum.

"Kalau 3 perusahaan itu tetap menolak untuk datang memberikan konfirmasi, maka akan kami naikkan tahapnya ke proses penegakan hukum," kata dia.

"Jadi kan didalami terkait tujuan impor tapioka ini dilakukan oleh penguasa pasar untuk menghancurkan harga singkong," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini