Ganja di Pringsewu

Jadi Tersangka Narkotika, Warga Pringsewu Minta Ganja Dilegalkan

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS GANJA 9 KG - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja. Kapolres AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan tersangka mengolah ganja untuk dijual. Tersangka Wanadri Priyogo alias WN, Selasa (11/2/2025). Wanadri Priyogo atau WN, tersangka pengedar ganja asal Pringsewu, mengaku sejak lama ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kepentingan medis dan industri di Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Wanadri Priyogo atau WN, tersangka pengedar ganja asal Pringsewu, mengaku sejak lama ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kepentingan medis dan industri di Indonesia. 

Menurutnya, di banyak negara, ganja sudah dimanfaatkan untuk pengobatan berbagai penyakit, seperti kanker dan epilepsi.

Namun, di Indonesia, pemanfaatan tanaman ini masih dianggap ilegal.

“Harapan saya, ganja bisa lebih didekatkan ke hal medis dan industri, seperti di luar negeri,” ujar WN, Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.

Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.  

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.

Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025.

Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.  

Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu.

“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres. 

Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:  

7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.  

7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.  

12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.  

31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.  

“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Berita Terkini