Berita Nasional

ASN WFA Mulai 24 Maret, Libur Sekolah Dimajukan 21 Maret

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WFA PNS: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu. Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025 atau sepekan menjelang hari raya Idul Fitri.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025, atau sekitar sepekan menjelang hari raya Idul Fitri. 

Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel pada 24-27 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, SE tersebut sudah diterbitkan. 

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno seusai rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

“Ini kaitannya nanti kan juga dengan keputusan Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai work from anywhere yang lebih maju,” tambahnya.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. 

FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. 

FWA diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut tercatat kalau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Sementara itu kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan WFA ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik.

Selain itu, bisa memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka. 

"Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025," ujar Dudy.

Libur Sekolah

Selain mengeluarkan aturan WFA bagi ASN, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. 

"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno. 

Ia mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya juga sudah menyampaikan bahwa akan ada perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025.

Libur sekolah yang mulanya dimulai pada 26 Maret 2025, dipercepat menjadi mulai 21 Maret 2025. 

“(Tanggal) 21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idulfitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti, Senin (3/3/2025).

“Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” lanjutnya.

Mu'ti mengatakan, terkait keputusan libur sekolah Ramadan dan Lebaran, pihaknya akan menerbitkan kembali surat edaran dari Mendikdasmen.

“Jadi, nanti finalnya akan segera terbit surat edaran dari Pak Menteri Dikdasmen,” katanya. (tribun network/fah/dod) 

Berita Terkini