TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico kembali menghimbau bagi seluruh masyarakat di Lampung yang ijazah SMK negeri atau SMA negeri masih tertahan segera diambil.
"Apalagi saat libur Lebaran ini tentunya masyarakat yang merantau atau yang ada di luar Lampung ramai yang pulang, nah itu jadi momen pengambilan ijazah," kata Thomas, Jumat (7/3/2025).
Dia menyampaikan di Lampung terdapat 21 ribu lebih ijazah tertahan di sekolah. Dan saat ini hampir separuhnya telah di ambil masyarakat.
"Tinggal sekitar 10 ribuan lagi yang belum diambil. Maka segera diambil di sekolahnya," ujar dia.
Dia menegaskan seluruh SMK dan SMA negeri tidak ada yang diperbolehkan menahan ijazah.
Terlebih meminta imbalan ketika hendak memberikan ijazah bagi para alumni.
"Tidak boleh lagi ijazah di tahan-tahan, apalagi kalau ada oknum-oknum di sekolah yang meminta uang saat hendak memberi ijazah, kasih tau saya akan kami tindak," pungkasnya.
Sebelumnya Disdikbud Lampung membagikan 11.272 ijazah siswa SMA negeri dan SMK negeri se-Lampung yang tertahan di sekolah.
"Yang sudah terbagi 11.272 ijazah, sementara yang belum terbagi 10.517 ijazah. Total keseluruhan 21.789 ijazah," kata Thomas Amirico, Selasa (4/3/2025).
Disdikbud Lampung mencatat hampir setengah dari total ijazah yang tertahan sudah dibagikan kepada para lulusan SMA negeri dan SMK negeri.
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Sunardi menambahkan, pihaknya mencatat alumni SMKN yang sudah menerima ijazah sebanyak 5.504 orang.
Sementara alumni SMKN yang belum menerima ijazah terdata 3.176 orang dari total yang tertahan 8.860 ijazah.
"Siswa belum mengambil ijazah karena mungkin merasa belum butuh, sudah pindah domisili, atau sudah bekerja di luar Provinsi Lampung," ujar Sunardi.
Sejauh ini pihaknya belum mendalami mengapa ijazah belum diambil di posko yang sudah disediakan kendati sudah diumumkan secara terbuka.
"Ini sudah terlaporkan kepada Pak Gubernur, secara umum pendirian posko ijazah sudah sesuai peraturan," terangnya.
Selama syarat-syarat pengambilan sudah terpenuhi dan sesuai harapan masyarakat, ijazah tidak ditahan di sekolah dan bisa diambil kapan saja saat hari kerja.