Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan amankan tiga pelaku penyeludupan narkoba asal Bali dan Jawa Timur.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ungkap kasus narkoba di halaman Polres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).
Ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku yang diamankan dua orang. Victorius Sasmita (50) warga Pengembak, Denpasar Selatan, Provinsi Bali. Pelaku lainnya Anak Agung Made Purnama (39) warga Jalan Soka, Denpasar Brinlink Dangin, Tangkluk Kesiman, kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali," ujarnya.
"Lalu, Subairi (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Jawa Timur," ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba.
"Dari pelaku Victorius Sasmita dan Anak Agung Made Purnama barang bukti yang diamankan 13 kemasan warna hijau bertuliskan Strawberry berisikan diduga narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.300 Gram. 12 kemasan warna hijau bertuliskan Apple berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.200 Gram. 15 kemasan warna hijau bertuliskan Matcha Tea Exclusive berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.500 Gram. Total berat keseluruhan Narkotika Jenis Ganja 4.000 Gram," ujarnya.
"Dari pelaku Subairi barang bukti yang diamankan 4 bungkus dilakban warna biru berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4.000 gram," sambungnya.
Ia pun menjelaskan penggagalan penyeludupan narkoba tersebut dari patroli rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Jumat (21/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan atau area pemeriksaan seaport Interdiction melintas kendaraan ekspedisi J&T jenis truk Fuso warna Hijau Nopol B 9839 UEX yang dikendarai oleh Madroji bermuatan paket dan pada waktu dilakukan penggeledahan telah ditemukan satu kotak kardus warna cokelat. Pas diperiksa isinya narkoba," ujarnya.
"Lalu Minggu (2/3/2025) sekira pukul 22.30 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, telah dilakukan penggeledahan barang bawaan penumpang kendaraan Bus Handoyo nopol AA 7620 OA, terhadap barang bawaan Subairi. Berupa tas ransel warna kombinasi meras dan hitam didalamnya terdapat mesin las merk Heli Profesional warna kuning. Saat mesin las dibuka ditemukan 4 bungkus dilakban warna biru berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4.000 gram, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan selanjutnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )