Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung memperbolehkan PO (Perusahaan Oto Bus) menaikkan tarif bus mulai mulai 24 Maret 2025 atau H-8 lebaran Idul Fitri 2025.
Meski demikian, Organda melarang pengusaha transportasi menaikkan tarif lebih dari 20 persen.
"Adapun penyesuaian tarif angleb tersebut selama masa angkutan lebaran diserahkan kepada masing-masing pengusaha bus AKDP dan AJDP," kata Ketua DPD Organda Provinsi Lampung, I Ketut Pasek, Jumat (21/3/2025).
Pihaknya sudah membuat surat edaran untuk pimpinan para PO dan melarang menaikkan tarif lebih dari 20 persen.
Sebab, penetapan tarif tersebut harus ditembuskan ke Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Adapun alasan kenaikan tarif pada saat arus mudik atau balik tersebut karena banyak kendaraan yang berangkat penuh dari Bakauheni ke Rajabasa.
I Ketut Pasek menjelaskan jika seluruh angkutan lebaran telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota, dan Ditlantas Polda Lampung.
Adapun armada atau bus sebanyak 748 unit yang telah dipersiapkan yakni terdiri dari bus AKAP 288 unit, AKDP (193), pariwisata (232) dan AJDP (35).
Adapun untuk prediksi peningkatan tahun ini sepertinya tidak terlalu tinggi karena waktu liburnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)