Ia melakukan penamparan dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di semak-semak di Balangan menggunakan sepeda motor.
Setelah pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Jasad MT ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan tanda-tanda luka serius, termasuk tengkorak kepala yang pecah.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah.
Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegas Joko.
Saat ini, pelaku EA telah diamankan di Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com