Akibat perbuatannya, Zefri terancam kurungan penjara seumur hidup.
Diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah orang menemukan jasad perempuan setengah terkubur di perkebunan kelapa sawit Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Senin 10 Februari lalu.
Jasad wanita tersebut ditemukan pada Senin 10 Februari kemarin sekira pukul 15:30 WIB, dengan posisi badan tertanam dan kaki kiri dan kaki kanan tidak tertanam alias terkubur setengah.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh Joko dan saksi lainnya saat melakukan survei kebun kelapa sawit milik Paimin yang akan dijual.
Kemudian mereka mencium bau busuk menyengat sehingga mencari dari mana asal bau tersebut.
Begitu datang, mereka melihat sepasang kaki kanan dan kiri seperti belum sempurna dikubur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com