Beruntung, temannya berhasil menahan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri.
Keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku adalah seorang residivis.
"Pelaku sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022 untuk kasus serupa," ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com