TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan ungkap kronologi dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) inisial PA (31) diduga merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditangkap di apartemennya di Bandung. Namun saat akan ditangkap, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya dengan melukai tangan.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," ungkap Surawan, dikutip dari TribunJabar.co.id, Rabu (9/4/2025).
Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun berinisial FH.
Kondisi korban disebut sudah membaik, meskipun masih mengalami sedikit trauma.
Surawan lantas menceritakan modus pelaku saat melancarkan aksinya.
Kejadian ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025 lalu, saat korban menunggu sang ayah yang tengah menjalani perawatan.
Pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi ayah korban yang tengah kritis untuk menyalurkan hawa nafsunya.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ucap Surawan.
Pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Pelaku lalu menyuntikkan cairan bening yang merupakan obat bius jenis Midazolam hingga korban tak sadarkan diri.
Korban sadar beberapa jam setelahnya dan langsung merasakan nyeri pada bagian kemaluan.
Wanita 21 tahun itu lantas melakukan visum dengan dokter Obstetri dan Ginekologi (Obgyn).
Hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma pada alat vital korban.
Kemenkes Beri Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PA.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PA untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)
Unpad Keluarkan Pelaku
Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS.
Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com