Berita Terkini Nasional

Dipecat dari Polri, Brigadir AK Ajukan Banding kepada Propam Mapolda Jateng

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan status kasus dugaan pembunuhan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/3/2025).

Brigadir AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik pun harus melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini