Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi rencana pemerintah setempat yang bakal melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Mei sampai Juli 2025 ini.
Pasalnya kata Munir, program ini memungkinkan masyarakat hanya membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah, kebijakan ini sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor PKB," ujar Munir saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Munir juga menekankan agar penerimaan dari sektor ini digunakan sepenuhnya untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.
Pasalnya kata Munir, hal ini merupakan kebutuhan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun, munir menegaskan transparansi dalam pengelolaan dana Pajak kendaraan bermotor.
"Pemerintah Provinsi Lampung bersama 15 kabupaten/kota perlu mengumumkan secara terbuka setiap tahun berapa total pendapatan dari PKB dan digunakan untuk membangun jalan mana saja, serta dengan nilai berapa," kata Munir
"Dengan begitu, masyarakat akan semakin sadar dan taat dalam membayar pajak,” tambahnya.
Terkait kebijakan opsen pajak yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Munir menjelaskan, saat ini pembagian dana dari PKB tidak lagi melalui dana bagi hasil (DBH), tetapi dilakukan secara realtime dengan sistem split payment.
Artinya, kata dia, sebelum tutup buku setiap hari, dana langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten/kota berdasarkan proporsi yang telah ditetapkan.
"Dengan mekanisme baru ini, PAD kabupaten/kota dari sektor PKB diprediksi meningkat signifikan," ucapnya.
"Karena itu, meskipun pemutihan ini merupakan kebijakan Bapenda Provinsi, Bapenda di 15 kabupaten/kota juga harus proaktif melakukan sosialisasi hingga ke rumah-rumah warga agar program ini sukses maksimal," tegasnya.
Di samping itu, Munir juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam mendukung sektor pajak daerah.
Dia meminta agar semua perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta yang beroperasi di Lampung diwajibkan menggunakan plat nomor kendaraan Lampung.
"Jika masih ada perusahaan yang menggunakan plat luar daerah, sejak tahun ini harus dilakukan balik nama, bila tidak, sebaiknya diumumkan ke publik," ujarnya
"Kami dari Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk membantu Bapenda menindaklanjuti hal ini," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)