"Komisi l DPRD Lampung juga telah mengecek lokasi kesiapan kantor pemerintah di wilayah baru tersebut, secara teknis semua telah siap," kata ketua Komisi l DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi dalam penyampaiannya.
Menurutnya, pemekaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Lampung Utara.
Seusai dibahas, seluruh Anggota DPRD Lampung yang hadir sepakat untuk menyetujui usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan selanjutnya berkas akan diserahkan ke pusat dengan harapan pemekaran segera terlaksana.
"Selanjutnya hasil paripurna di DPRD Lampung akan diserahkan ke pusat, kita berharap segera terlaksana," kata Giri Akbar.
Adapun Wilayah Sungkai Bunga Mayang yang akan dimekarkan yakni, Kecamatan Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)