Sementara itu, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi," ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil.
Lisa dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, termasuk manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Dari sini, tuduhan tanpa bukti otentik bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik," tambah Heribertus Hartojo, kuasa hukum lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER