TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pati - Hebatnya oknum polisi di Pati, Jawa Tengah, 1 tahun tak ketahuan ternyata merupakan dalang perampokan di satu minimarket.
Saat beraksi, oknum polisi tersebut berhasil membawa kabur uang Rp 13 juta dari kasir minimarket.
Oknum polisi itu juga sempat mengancam bunuh kasir jika tak serahkan uang.
Adapun oknum polisi yang diduga jadi otak pencurian tersebut yakni anggota polsek di Polres Pati bernama Rifki Sarandi (30).
Dikutip dari Tribun Jateng, aksinya tersebut dilakukan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan aksi perampokan yang dilakukan Rifki dan Herlangga terjadi pada awal tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.
Artanto menuturkan saat ini kedua pelaku sudah ditangkap.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," bebernya.
Adapun kronologi perampokan adalah ketika Rifki mendatangi minimarket yang hendak tutup dengan membawa celurit.
Lalu, Rifki bersama rekannya langsung menyekap karyawan yang tengah berada di gudang dan menghitung hasil penjualan harian.
Kemudian, saat menyekap, Rifki memerintahkan korban untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas.
Jika tidak mematuhi perintahnya, Rifki mengancam bakal membunuh korban.
Korban pun terpaksa menyerahkan uang senilai Rp13 juta yang tersimpan di brankas ke Rifki dan rekannya.
Setelah itu, kedua tersangka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
Namun, selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.
Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah
Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.
Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.
"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.
Rifki Terancam PTDH
Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Pati sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.
Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," jelasnya.
Artikel telah tayang di Tribun Jateng dan Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER