TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Paula Verhoeven laporkan mantan suaminya Baim Wong ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, lalu.
Paula Verhoeven melaporkan Baim Wong ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya selama berumah tangga.
Tak hanya itu, Paula juga melaporkan pernyataan seorang pejabat publik yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi.
"Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Baim Wong."
"Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/4/2025).
Sejauh ini, laporan mengenai dugaan kekerasan berbasis gender sudah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut.
Menurut Siti Aminah, Paula Verhoeven bukan hanya mengalami satu tindak KDRT dari Baim Wong.
Tetapi ada empat jenis KDRT sekaligus yakni fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," terangnya.
Paula Tegaskan Tak Pernah Selingkuh
Adapun Paula Verhoeven merasa sedih setelah isi putusan cerainya dengan Baim Wong terungkap ke publik.
Dalam putusan tersebut, Paula Verhoeven disebut terbukti berselingkuh.
Menanggapi hal ini, Paula mengaku cukup sedih atas fitnahan itu.
"Tanggapan saya sebenarnya, saya cukup sedih ya karena fitnah ini sudah terlalu jauh ya," kata Paula Verhoeven, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Kamis (17/4/2025).