"Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan mendukung penuh penguatan status kesehatan jamaah haji Indonesia lewat upaya promotif dan preventif.
Sebelum menunaikan ibadah haji, calon jamaah diharapkan telah melakukan skrining riwayat kesehatan terhadap potensi penyakit seperti jantung, diabetes melitus, hipertensi dan gagal ginjal kronis.
Peserta dengan hasil skrining sedang hingga tinggi dapat berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pemeriksaan dan tata laksana lanjutan.
Untuk mempermudah jamaah haji dalam mengecek status kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan yang bisa diakses dengan mudah.
Calon jamaah haji tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan karena bisa mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) serta melaui Care Center 165.
Jika status kepesertaan aktif, jamaah dapat langsung memanfaatkannya untuk berobat.
Namun, jika statusnya tidak aktif, peserta harus segera menyelesaikan kendala tersebut agar bisa kembali memperoleh manfaat layanan kesehatan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)