Berita Lampung

PT KAI Blacklist Pelaku Asusila, Tak Boleh Naik Kereta Api hingga Setahun

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLACKLIST PELAKU ASUSILA - Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany melakukan sosialisasi jika ada pelaku asusila di atas kereta api akan disanksi setahun tidak boleh naik kereta api, Kamis (1/5/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa pelaku asusila jika terbukti melakukan tindakan pidana akan diberikan sanksi blacklist setahun tidak boleh naik kereta api. 

"Pelaku asusila akan diberi status blacklist dan sanksi tidak diperbolehkan naik kereta api hingga satu tahun ke depan," kata Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany, Kamis (1/5/2025). 

Ramdany mengatakan, pihaknya berharap adanya kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan.

Serta kenyamanan di lingkungan stasiun dan kereta api, KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami pelecehan di lingkungan transportasi publik. 

"Melawan tindak asusila adalah tanggung jawab bersama. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum," kata Ramdany.

"Momentum hari ini dalam peringatan May Day kami meminta kepada masyarakat laporkan jika ada pelaku pelecehan seksual di atas kereta api," terusnya.

Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ruang dan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak asusila, khususnya di lingkungan transportasi perkeretaapian.

Sebagai bagian dari kampanye ini, KAI juga menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, baik secara langsung kepada petugas maupun melalui kanal resmi perusahaan. 

Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban.

KAI juga akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku asusila di lingkungan transportasi publik, termasuk di atas kereta api, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya. 

Pihaknya bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Divre IV Tnk dan Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian Itera menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Adapun sosialisasi perlintasan berlokasi di dua titik yaitu Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No 6 Jl. Pemuda dan JPL No 10 Jl. Sultan Agung, Kota Bandar Lampung.

"Adanya kegiatan ini merupakan komitmen PT KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," kata Ramdany. 

Dikatakannya, pihaknya dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Antara lain berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.

Halaman
123

Berita Terkini