Terbongkar dari KTP Palsu
Aksi para joki ini terbongkar saat sekuriti kampus USU melakukan pemeriksaan identitas peserta secara menyeluruh pada Jumat (25/4/2025).
Petugas mencurigai ketidaksesuaian dalam dokumen milik ketiga pelaku.
Setelah ditelusuri, mereka menggunakan KTP palsu yang didesain menyerupai identitas calon mahasiswa asli.
Tak berhenti sampai di situ, petugas mengembangkan penyelidikan hingga ke Hotel Odua dan menemukan keberadaan Naufal.
Ia pun diamankan beserta dokumen-dokumen pendukung, termasuk surat keterangan sekolah dan fotokopi ijazah yang digunakan untuk menyamarkan para joki.
Dokumen yang disita antara lain KTP atas nama calon mahasiswa dari tiga daerah berbeda, Surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan atas nama Nayla Afrilia Fahlefi, Surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten, Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.
Kemudian fotokopi ijazah dari SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.
Diduga, ketiga calon mahasiswa tersebut mengetahui dan menyetujui keterlibatan joki untuk mengikuti UTBK atas nama mereka.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 264 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen, pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu,
Disertai pasal peran serta (Pasal 55 dan 56 KUHP).
Mereka diancam hukuman maksimalnya 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com