TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid curiga polisi tidak punya bukti pemerasan dokter Reza Gladys.
Sehingga polisi masih terus mencari bukti terkait dugaan kasus pemerasan Nikita Mirzani laporan dari dokter Reza Gladys.
Sampai saat ini Nikita Mirzani sebagai tersangka pemerasan dokter Reza Gladys belum juga dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
Bahkan masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan, hingga 1 Juni 2025, buntut kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Sudah tiga bulan Nikita Mirzani berada di penjara dan belum juga disidangkan atas laporan polisi Reza Gladys.
“Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2025).
Perpanjangan masa tahanan ini menjadi hal lumrah yang bisa dilakukan terhadap para tersangka dengan pidana di atas sembilan tahun.
Namun yang menjadi pertanyaan Fahmi ketika berkas tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Kemudian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi buka suara mengenai nasib perkara Nikita Mirzani.
Ade Ary memastikan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ade Ary.
"Apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya di sebutkan dalam surat P19. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, pelengkapan hingga minggu depan nanti berkasnya akan dikirim kembali," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.