Pelaku membawa senjata tajam berupa pisau, kemudian pelaku mengambil satu buah gelang emas dengan berat 100 gram yang saat itu sedang dipakai oleh korban.
Karena korban saat itu berupaya untuk mempertahankan gelang tersebut, maka dari itu pelaku menusuk korban dengan pisau yang sudah dibawa sebelumnya.
"Jadi dalam kasus ini kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kemudian satu unit handphone milik pelaku," jelasnya.
Adapun motif pelaku, adalah ekonomi dan pelaku berupaya untuk menguasai harta korban.
Sebelumnya pelaku juga sering dikasih harta oleh korban ataupun oleh keluarga yang lain untuk kemudian dijual oleh pelaku.
"Pasal yang kita sangkakan, 340, 339, 338, dan atau 365, ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com