"Artinya tersangka ini tidak boleh ke luar kota dan dilengkapi alat APE (alat pengawasan elektronik) serta wajib lapor. APE merupakan perangkat yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan secara real-time, biasanya berupa gelang elektronik dengan sistem GPS," terang Gunawan.
Ia menjelaskan, salah satu tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan.
"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ujarnya.
Gunawan menyebutkan, tersangka Supriyati dijerat melanggar Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 UU yang sama. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejari Lamsel.
"Hari ini benar kami telah melakukan pelimpahan berkas tahap kedua atau sudah P21 kepada jaksa," kata Derry, Rabu (30/4/2025).
Tim penyidik langsung menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada kejari.
"Kami bersyukur berkas perkara yang kami limpahkan kepada jaksa telah dinyatakan lengkap oleh JPU," tambahnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)