TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Ruli Kurniawan alias RK (25), warga asal Tanggamus, Lampung, bunuh pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS (50) dengan modus jadi penumpang.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Swadaya, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Polisi lalu mengusut kasus tersebut, belakangan terungkap jika korban RS tewas dibunuh penumpangnya sendiri RK.
RK merupakan residivis kasus pencurian dan dipenjara pada 2022 di Tangerang.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pembunuhan ini bermula ketika tersangka RK memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dari RS Karya Bhakti, Dramaga, menuju Cibeber, Leuwiliang.
"Kemudian korban mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju lokasi," kata Rizka saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (7/5/2025).
Pada saat akan sampai di titik lokasi, pelaku mengarahkan korban agar berputar melewati jalan pintas atau tempat sepi. Saat di tempat kejadian perkara, pelaku langsung menodongkan pisau yang telah dipersiapkannya itu. RK mengancam agar korban menyerahkan handphone dan sepeda motor.
Korban tak tinggal diam, ia melakukan perlawanan ketika motornya akan diambil.
Akhirnya, pelaku menusukkan pisau ke arah perut korban, menggores pipi kanan, menusuk dada dan di bagian punggung kiri. Setelah korban tewas, pelaku langsung melarikan diri dan membawa motor, HP, serta tas milik korban.
"Terjadinya penusukan karena korban melakukan perlawanan ketika motornya akan diambil dengan diancam todong pisau, korban menolak dan melawan. Akhirnya ditusuk dari belakang," ucap Rizka.
"Daerah itu sepi sehingga mempermudah niat pelaku untuk menguasai kendaraan korban," tuturnya.
Setelah korban tewas, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor, HP, dan tas milik korban.
Pelaku kemudian kembali ke kontrakannya di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Motor korban dijual seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J di Tangerang.
"Motifnya ini materi, ingin menguasai barang-barang handphone dan motor korbannya. Jadi, pelaku ini random saja cari korban karena itu dia memesan melalui aplikasi dan yang menerima orderan pada saat itu kebetulan korban (RS)," ujarnya.