Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung masih mengejar satu pelaku lainnya dalam penangkapan bandar narkoba di wilayah Telukbetung Barat.
Polresta Bandar Lampung menggelar press rilis ungkap kasus narkoba, yang digelar di kantor polisi setempat, Rabu (7/5/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay memimpin langsung press rilis tersebut.
Kapolresta mengatakan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya.
"Pelaku lainnya berinisal R (DPO) masih dalam pengejaran," ujarnya.
Ia pun menjelaskan peran para tersangka.
"Berdasarkan keterangan tersangka M. Bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut didapat dari R. Dan oleh M barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi tersebut disimpan di rumahnya kontrakannya," ujarnya.
"Oleh R disuruh memasarkan (menjual) sabu dan ekstasi tersebut. Sabu dan ekstasi diserahkan kepada M pada Kamis (1/5) sebanyak 10 kg sabu, ekstasi sebanyak 1.853 butir dan 1 plastik klip berisikan serbuk pil ekstasi 7.35 gram," sambungnya.
Ia pun menjelaskan ada barang bukit yang sudah terjual.
"2 kg sabu diambil oleh R kurang lebih 2 kg dan 200 butir pil ekstasi sudah terjual hasil penjualan langsung diserahkan kepada R," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )