Korban juga dipaksa minum hingga habis.
Dalam kondisi mabuk berat, AN lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.
Ia menarik tubuh korban ke belakang gubuk.
Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong.
Tetapi sia-sia, karena tempat kejadian perkara (TKP) rudapaksa yang jauh dari pemukiman warga.
Perlawanan korban akhirnya tetap tidak bisa menghentikan aksi bejat AN.
Kini, Satreskrim Polres Gresik masih melakukan proses penyelidikan kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER