Berita Viral

Tikam Orang Pacaran, Pemuda Asal Jambi: Saya Gak Senang Aja Lihatnya

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIKAM ORANG PACARAN - Reyhan Al Mushowir (23), pelaku penikaman di Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, ditahan di Mapolsek Pasar, Polresta Jambi. Dia menikam pria yang tengah kencan dengan kekasihnya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Pemuda bernama Aldo Aprian (23) melakukan aksi penikaman terhadap wisatawan yang tengah berpacaran di kawasan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy, Kota Jambi.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Jumat (21/3/2025).

Korban, bernama Reyhan, mengalami luka tusuk di bagian punggung serta memar pada ibu jari akibat insiden tersebut.

Kepolisian Sektor Pasar, Kota Jambi, berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

Kapolsek Pasar, AKP Marwi, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menikam korban karena merasa kesal melihat pasangan yang sedang berpacaran di kawasan tersebut.

"Kalau pengakuannya seperti itu, dia tidak senang kalau ada yang pacaran di Gentala," ujar Marwi dalam konferensi pers di Mapolsek Pasar, Kota Jambi, Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam tindakan pelaku.

"Intinya, pada kasus ini, korban tidak diperas. Tetapi memang, kita sedang dalami karena pelaku disebut kerap memeras orang yang pacaran di kawasan itu," tambah Marwi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk, pelaku diketahui sering memeras wisatawan dengan dalih melarang pasangan berpacaran.

"Dia kerap mencari pasangan yang sedang duduk menikmati suasana Gentala Arasy, kemudian mengancam dan memeras wisatawan dengan meminta uang mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 75.000.

"Tetapi, ini masih kita dalami karena laporan tentang pemerasan ini belum kita terima secara resmi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelaku mengaku tindakan tersebut dilatarbelakangi ketidaksukaannya terhadap orang yang berpacaran.

"Saya enggak merasa, saya enggak senang aja lihat orang pacaran di sana. Kalau senjata tajam, itu buat jaga-jaga karena banyak gangster," kata Aldo kepada awak media.

Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / KOMPAS.COM )

Berita Terkini