TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Bripda Alvian Maulana Sinaga terancam hukuman mati setelah diduga membunuh kekasihnya, Putri Apriyani, di sebuah kamar kos di Indramayu.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan transaksi keuangan mencurigakan, Bripda Alvian kini terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews, Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menyebut, Bripda Alvian sudah diamankan.
“Ya sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB” ujar Irfan, Sabtu (23/8/2025).
Pembunuhan adalah suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang melanggar hukum dan/atau dilakukan dengan sengaja, baik dilakukan oleh satu orang maupun beberapa orang.
Pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan unsur pembunuhan tersebut.
Bripda Alvian menjadi tersangka pembunuhan Putri yang ditemukan tewas dalam kondisi gosong terbakar di kamar kosnya di di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).
Tubuh korban tampak gosong, terutama di bagian wajah dan rambut, sementara pakaian korban masih utuh.
Kejanggalan ini memicu dugaan kuat bahwa korban dibakar setelah meninggal.
Ayah korban, Karja (48), mengaku syok berat saat melihat kondisi anak bungsunya saat autopsi. Ia meminta keadilan dan mendesak polisi segera mengungkap pelaku.
Penyelidikan awal oleh Polres Indramayu melibatkan Tim Inafis dan Laboratorium Forensik.
Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal karena kehabisan napas, bukan semata-mata akibat kebakaran.
Pelaku dan Korban Pacaran
Fakta mengejutkan muncul saat pengacara keluarga, Toni RM, mengungkap bahwa kekasih korban adalah seorang anggota polisi aktif bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Bripda Alvian Maulana Sinaga adalah kekasih dari Putri Apriyani.