Berita Terkini Nasional

Siswa SMA Tewas Tertabrak hingga Terseret Mobil 100 Meter, Sopir Diteriaki Tak Berhenti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GARIS POLISI - Seorang siswa SMA tewas seketika tertabrak hingga terseret mobil 100 meter di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Peristiwa tragis dalam kecelakaan hingga menewaskan siswa SMA terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Di mana siswa SMA tersebut terseret mobil hingga 100 meter saat sepeda motor yang dikendarai tertabrak.

Sopil mobil sudah diperingati ada sepeda motor dan pengendaranya terseret namun tidak berhenti. Alhasil siswa SMA tewas seketika di lokasi kejadian.

Pelajar yang tewas dalam kecelakaan itu merupakan siswa SMA N 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan (17).

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Korban meninggal di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ yang dikemudikan oleh Herolina Sutanto (63).

Selain Sulthan, temannya yang dibonceng, Marlon Rajendra, selamat namun mengalami trauma akibat insiden tersebut.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, menyatakan bahwa Herolina telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan ke Lapas Banceuy.

“Pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak lima kendaraan di depannya, termasuk sepeda motor korban,” ujar Fiekry, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (6/5/2025).

Kecelakaan terjadi di lampu merah persimpangan Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Anggrek. Mobil Nissan melaju tak terkendali dan menabrak sepeda motor D 6958 AEN yang dikendarai korban. Mobil baru berhenti setelah menghantam bagian belakang sebuah mobil pikap.

“Korban terseret sejauh sekitar 100 meter sebelum mobil akhirnya berhenti,” tambahnya.

Selain korban jiwa, beberapa orang mengalami luka ringan dalam kecelakaan tersebut. Mereka adalah Apik Suhana (45), pengemudi pikap; Rika Syarika (43), penumpang motor listrik; dan Ida Sumidi (44), pengendara motor listrik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Herolina tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian. Namun, karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

Marlon Rajendra, teman korban, mengisahkan detik-detik kecelakaan tersebut.

“Saat itu kami sedang berhenti di lampu merah di Jalan Anggrek, baru saja berangkat dari arah Taman Foto. Tiba-tiba mobil dari belakang menabrak kami,” ungkap Marlon.

Halaman
12

Berita Terkini