Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengeklaim hampir seluruh pabrik tapioka sepakat mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Ingub tersebut mengatur penetapan harga dasar singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen sesuai kadar pati atau aci.
“Jumlah pastinya masih kami tunggu. Namun dari sekitar 80 pabrik tapioka di Lampung, hampir seluruhnya sudah menyatakan setuju,” kata Mikdar kepada Tribunlampung.co.id, Senin (12/5/2025) malam.
Ia menyebut telah mencoba mengonfirmasi secara langsung, namun terkendala hari libur nasional.
“Saya sudah coba hubungi, tapi beberapa pabrik belum aktif merespons. Informasi terakhir, hampir semuanya ikut arahan gubernur,” ujarnya.
Mikdar juga menyoroti pentingnya regulasi nasional agar harga singkong tidak timpang antarwilayah.
Ia khawatir, jika harga di daerah lain lebih murah, pabrik di Lampung bisa memilih membeli singkong dari luar provinsi.
“Kita ingin harga ini diberlakukan secara nasional agar tidak terjadi ketimpangan dan merugikan petani Lampung. Jika impor masih masuk dan harga di luar lebih murah, maka singkong kita akan kalah bersaing,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan larangan terbatas (lartas) impor tapioka yang sedang dibahas pemerintah pusat dan DPR RI dapat segera tuntas bulan ini.
“Kalau bisa, bulan ini ada keputusan nasional soal harga bahan baku dan pengaturan impor. Supaya pabrik bisa stabil produksi dan petani tidak dirugikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mikdar menegaskan bahwa DPRD Lampung akan mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) tentang singkong.
Beberapa rekomendasi akan dimasukkan, seperti penyediaan bibit unggul, pupuk khusus singkong, alat pertanian, hingga pembinaan petani dan pengaturan sistem timbangan kadar aci.
“Kita harap pengusaha juga aktif membina petani. Dengan pengaturan yang jelas dalam perda, maka hubungan antara petani dan pengusaha lebih sehat dan saling menguntungkan,” jelasnya.
Pansus juga akan segera mengusulkan pengesahan di paripurna, mengingat situasi tata niaga singkong saat ini sudah mulai membaik.
“Melihat perkembangan ini, kita ingin percepat pengesahan hasil kerja pansus melalui paripurna. Semoga bisa menjadi solusi permanen bagi persoalan harga dan produksi singkong di Lampung,” pungkas Mikdar.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)