Saat Helda mencoba melerai, ia turut menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga mengalami luka di bagian wajah.
HA kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasus paling menonjol terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 di halaman warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.
Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat saat sedang makan.
Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polres Pringsewu berhasil membekuk tiga pelaku, yakni JA (23), RS (23), dan KO (18) di wilayah Bandar Lampung.
Tak hanya motor curian, petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru, kunci T, dua unit ponsel, serta video pelaku saat menembakkan senpi.
Senjata tersebut disembunyikan dalam ember kecil yang diletakkan di bawah kompor dapur rumah pelaku JA.
“Saat ini penjual senpi masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku, kata Kapolres, mengaku senpi tersebut dibeli seharga Rp 8 juta di wilayah Lampung Selatan untuk keperluan jaga-jaga dan belum sempat digunakan dalam aksi kejahatan.
Dia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku, terutama yang terkait dengan kasus curas, curat, curanmor (C3), dan aksi premanisme.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di Tanggamus,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)