Berita Terkini Nasional

Modus Dukun di Aceh, 4 Tahun Rudapaksa Remaja di Bawah Umur Berulang Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN BEJAT: Grafis ilustrasi, rudapaksa. Seorang dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan bejatnya terhadap remaja putri di bawah umur. Ya, SF merudapaksa remaja berusia 15 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat sang dukun dilakukan selama 4 tahun. Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Seorang dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan bejatnya terhadap remaja putri di bawah umur.

Ya, SF merudapaksa remaja berusia 15 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat sang dukun dilakukan selama 4 tahun.

Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya.

Diketahui, remaja putri itu menjadi korban rudapaksa seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Korban rupanya sempat hamil, namun kandungannya itu digugurkan oleh sang dukun dengan menggunakan ramuan khusus.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa mengatakan, korban menjalani pengobatan di rumah SF sejak 2019 karena mengalami setengah badannya mengalami kelumpuhan.

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina, dikutip dari SerambiNews.com.

Setibanya di rumah pelaku, kata Erlina, korban diberikan obat berupa air doa.

Lalu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.

Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya. 

“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.

Halaman
123

Berita Terkini