"Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000," tegasnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghimbau kepada masyarakat agar peka dan selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban asusila, mengingat kasus ini semakin marak.
Baca juga: Konten Asusila Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )